Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pancasila Secara Substansial Sila 3, 4, dan 5



Pengertian Pancasila yang Substansial
            Titik tolak analisis Notonagoro tentang pengertian Pancasila yang substansial didasarkan pada ajaran Aristoteles tentang Hylemorfisme, bahwa segala hal yang konkret, berwujud, dan berubah tersusun dari substansi dan kualitas – kualitas. Substansi merupakan inti kesamaan semua eksistensi dalam satu genus. Setiap substansi terdiri atas bagian inti dan pelengkap. Bagian inti masih berupa potensi bersifat pasif dan belum berjenis tertentu disebut materia prima. Bagian pelengkap bersifat aktif dan menentukan bagian inti menjadi bentuk tertentu disebut forma. Bahan pertama (materia prima) tidak hanya terdapat di dalam pikiran belaka, karena materia prima merupakan potensi yang senantiasa siap mendapatkan bentuk yang menentukan. Apabila materia prima telah ditentukan secara khusus berjenis bentuk tertentu, maka hasilnya akan berupa hal – hal yang bereksistensi. Pengertian Pancasila yang substansial  adalah pengertiannya yang abstrak umum universal yang berlaku sama untuk semua manusia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara adalah  pengertian Pancasila yang substansial yang dilekati atau disifati oleh kualitas – kualitas tertentu sebagai ciri khasnya.
            Pengertian substansial sila ketiga Pancasila adalah hakikat satu, yaitu mutlak utuh tidak terbagi dan mutlak terpisah dari segala sesuatu hal lainnya. Satu merupakan sifat mutlak setiap hal yang merupakan diri pribadi atau barang sesuatu sendiri yang mempunyai bangun bentuk tersendiri, unsur tersendiri, sifat – sifat tersendiri, dan keadaan tersendiri, sehingga terpisah dari hal lain. Mutlak terpisah adalah mempunyai tempat tersendiri di dalam ruang. Bangsa Indonesia sebagai keseluruhan orang Indonesia mempunyai tanah air tersendiri, sehingga mempunyai tempat tersendiri di atas bumi terpisah dari manusia bangsa lain (Notonagoro, 1980 : 103).
            Pengertian substansial sila keempat Pancasila adalah hakikat rakyat, yaitu keseluruhan penjumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu. Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang dan untuk satu golongan, tetapi negara didasarkan atas rakyat, tidak pada golongan, tidak pada perseorangan. Negara satu buat semua dan semua buat satu, berdasarkan permusyawaratan dan gotong royong, berdasarkan kekuasaan yang ada pada rakyat (Notonagoro, 1980 : 120).

            Pengertian substansial sila kelima Pancasila adalah hakikat adil, yaitu dipenuhinya sebagai wajib segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak di dalam hubungan hidup. Kewajiban untuk memenuhi lebih diutamakan daripada penuntutan hak. Keadilan sosial mengandung hubungan keadilan segitiga, yaitu antara masyarakat, bangsa, dan negara sebagai pihak yang mempunyai wajib memenuhi hak terhadap warga warganya, disebut keadilan membagi atau distributif. Warga – warga negara sebagai pihak yang mempunyai wajib memenuhi hak terhadap negara disebut keadilan bertaat atau legal. Kewajiban memenuhi hak antara sesama warga – warga masyarakat, bangsa, dan negara disebut keadilan timbal balik atau komutatif (Notonagoro, 1980 : 155)

Sumber :
Buku Konsep Inventif Etika Pancasila Berdasarkan Filsafat Pancasila Notonagoro hal. 82 - 86
                                  

Post a Comment for "Pengertian Pancasila Secara Substansial Sila 3, 4, dan 5"