Pengertian Pancasila Secara Substansial Sila 3, 4, dan 5
Pengertian Pancasila yang
Substansial
Titik tolak analisis Notonagoro
tentang pengertian Pancasila yang substansial didasarkan pada ajaran
Aristoteles tentang Hylemorfisme, bahwa segala hal yang konkret, berwujud, dan
berubah tersusun dari substansi dan kualitas – kualitas. Substansi merupakan
inti kesamaan semua eksistensi dalam satu genus. Setiap substansi terdiri atas
bagian inti dan pelengkap. Bagian inti masih berupa potensi bersifat pasif dan
belum berjenis tertentu disebut materia
prima. Bagian pelengkap bersifat aktif dan menentukan bagian inti menjadi
bentuk tertentu disebut forma. Bahan
pertama (materia prima) tidak hanya
terdapat di dalam pikiran belaka, karena materia
prima merupakan potensi yang senantiasa siap mendapatkan bentuk yang
menentukan. Apabila materia prima
telah ditentukan secara khusus berjenis bentuk tertentu, maka hasilnya akan
berupa hal – hal yang bereksistensi. Pengertian Pancasila yang substansial adalah pengertiannya yang abstrak umum
universal yang berlaku sama untuk semua manusia. Pengertian Pancasila sebagai
dasar negara adalah pengertian Pancasila
yang substansial yang dilekati atau disifati oleh kualitas – kualitas tertentu
sebagai ciri khasnya.
Pengertian substansial sila ketiga
Pancasila adalah hakikat satu, yaitu mutlak utuh tidak terbagi dan mutlak
terpisah dari segala sesuatu hal lainnya. Satu merupakan sifat mutlak setiap
hal yang merupakan diri pribadi atau barang sesuatu sendiri yang mempunyai bangun
bentuk tersendiri, unsur tersendiri, sifat – sifat tersendiri, dan keadaan
tersendiri, sehingga terpisah dari hal lain. Mutlak terpisah adalah mempunyai
tempat tersendiri di dalam ruang. Bangsa Indonesia sebagai keseluruhan orang
Indonesia mempunyai tanah air tersendiri, sehingga mempunyai tempat tersendiri
di atas bumi terpisah dari manusia bangsa lain (Notonagoro, 1980 : 103).
Pengertian substansial sila keempat
Pancasila adalah hakikat rakyat, yaitu keseluruhan penjumlah semua orang warga
dalam lingkungan daerah atau negara tertentu. Negara Indonesia bukan negara
untuk satu orang dan untuk satu golongan, tetapi negara didasarkan atas rakyat,
tidak pada golongan, tidak pada perseorangan. Negara satu buat semua dan semua
buat satu, berdasarkan permusyawaratan dan gotong royong, berdasarkan kekuasaan
yang ada pada rakyat (Notonagoro, 1980 : 120).
Pengertian substansial sila kelima
Pancasila adalah hakikat adil, yaitu dipenuhinya sebagai wajib segala sesuatu
yang telah merupakan suatu hak di dalam hubungan hidup. Kewajiban untuk
memenuhi lebih diutamakan daripada penuntutan hak. Keadilan sosial mengandung
hubungan keadilan segitiga, yaitu antara masyarakat, bangsa, dan negara sebagai
pihak yang mempunyai wajib memenuhi hak terhadap warga warganya, disebut
keadilan membagi atau distributif. Warga – warga negara sebagai pihak yang
mempunyai wajib memenuhi hak terhadap negara disebut keadilan bertaat atau
legal. Kewajiban memenuhi hak antara sesama warga – warga masyarakat, bangsa,
dan negara disebut keadilan timbal balik atau komutatif (Notonagoro, 1980 :
155)
Sumber :
Buku Konsep Inventif Etika
Pancasila Berdasarkan Filsafat Pancasila Notonagoro hal. 82 - 86
Post a Comment for "Pengertian Pancasila Secara Substansial Sila 3, 4, dan 5"