Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berburu dalam pandangan agama islam


A.  Berburu dalam islam

1.    Syarat-syarat berburu :
a)        Dalam masalah "berburu", disyariatkan bahwa si pemburu adalah orang Islam atau Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani).
b)         Dilakukan dengan niat untuk berburu, tidak hanya sekedar bermain-main.
c)        Tidak dilakukan pada waktu sedang berihram (berpakaian ihram dalam pelaksanaan ibadah hajji), karena ketika itu diharamkan berburu.
d)       Membaca Bismillah ketika akan melakukannya. (Dalam hal ini ada ulama yang berfaham hukumnya hanya sunnah sebagaimana dalam hal menyembelih binatang).
     Dalil-dalil pelaksanaan  dalam hadist:
              مَنْقَتَلَعُصْفُوْرًاعَبَثًااِلَىاللهِيَوْمَاْلقِيَامَةِيَقُوْلُ: يَارَبِّاِنَّفُلاَنًاقَتَلَنِىعَبَثًاوَلَمْيَقْتُلْنِىمَنْفَعَةً. النسائىوابنحبانفىصحيحه
Yang artinya: ” Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari qiyamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, ia berkata, "Ya Allah, ya Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku untuk diambil manfaatnya". [HR. Nasai dan Ibnu Hibban].
             مَامِنْاِنْسَانٍيَقْتُلُعُصْفُوْرًافَمَافَوْقَهَابِغَيْرِحَقِّهَااِلاَّسَأَلَهُاللهُعَنْهَايَوْمَاْلقِيَامَةِ،قِيْلَ: يَارَسُوْلَاللهِ،وَمَاحَقُّهَا؟قَالَ: اَنْيَذْبَحَهَافَيَأْكُلُهَاوَلاَيَقْطَعُرَأْسَهَافَيُرْمَىبِهِ. النسائىوالحاكم 
Artinya: "Tidak seorangpun yang membunuh burung pipit atau yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haqnya, melainkan akan ditanya oleh Allah kelak di hari qiyamat". Rasulullah SAW ditanya, "Apakah haq burung itu ya Rasulullah ?". Nabi SAW menjawab, "Yaitu dia disembelih, kemudian dimakan. Tidak diputus kepalanya kemudian dibuang begitu saja". [HR. Nasai dan Hakim]
Dalam surat Al-Maidah: 94 juga terdapat dalil-dalil:
        ياَيُّهَاالَّذِيْنَامَنُوْالَيَبْلُوَنَّكُمُاللهُبِشَيْءٍمّنَالصَّيْدِتَنَالُهاَيْدِيْكُمْوَرِمَاحُكُمْلِيَعْلَمَاللهُمَنْيَّخَافُهبِاْلغَيْبِ،فَمَنِاعْتَدىبَعْدَذلِكَفَلَهعَذَابٌاَلِيْمٌ. المائدة
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu, supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya adzab yang pedih. [Al-Maidah ayat : 94]


Dalam QS. Al-Maidah: 95
                                                                                  يَاَيُّهَاالَّذِيْنَامَنُوْالاَتَقْتُلُواالصَّيْدَوَاَنْتُمْحُرُمٌ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. [QS. Al-Maidah : 95].
B.  Syarat-syarat yang berkenaan dengan binatang buruan :
a)    Keadaan binatang tersebut tidak memungkinkan untuk disembelih pada lehernya. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab antara lain :
·      Karena terlalu liar sehingga sukar untuk ditangkap.
·      Karena buas, sehingga berbahaya bila hendak ditangkap dan disembelih sebagaimana biasa.
Keadaan-keadaan diatas atau lain-lain keadaan yang semisal, menjadikan binatang-binatang itu termasuk kategori "binatang buruan", dan halal dagingnya walaupun mati dengan tidak disembelih pada lehernya.
b)   Bila binatang buruan itu masih hidup ketika tertangkap, wajib disembelih pada lehernya.
c)    Bila binarang buruan itu tidak langsung tertangkap, maka bila diketemukan telah mati beberapa waktu sesudah itu, boleh dimakan dengan syarat :
·      tidak jatuh di air.
·      tidak ada bekas dimakan binatang buas.
·      tidak ada bekas alat berburu orang lain.
·      dan belum membusuk.
d)     mempergunakan binatang untuk berburu, maka ketika binatang itu menangkap hasil buruannya itu, di situ tidak didapati binatang pemakan daging yang lain selain binatang buruan itu.
Dalil-dalil pelaksanaan :
                               وَاِذَااَرْسَلْتَكَلْبَكَفَاذْكُرِاسْمَاللهِعَلَيْهِفَاِنْاَمْسَكَعَلَيْكَفَاَدْرَكْتَهُحَيًّافَاذْبَحْهُوَاِنْاَدْرَكْتَهُقَدْقُتِلَوَلَمْيَأْكُلْهُفَكُلْهُ. البخارىومسلم
artinya: “Jika kamu melepas anjingmu, maka sebutlah asma Allah atasnya, maka jika anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati binatang yang diburu itu masih hidup, maka sembelihlah. Dan jika kamu dapati ia telah mati dan tidak dimakan oleh anjing itu, maka makanlah. [HR. Bukhari dan Muslim].
                                          اِذَارَمَيْتَسَهْمَكَفَاِنْوَجَدْتَهُقَدْقُتِلَفَكُلْاِلاَّاَنْتَجِدَهُقَدْوَقَعَفِىمَاءٍفَاِنَّكَلاَتَدْرِىآلْمَاءُقَتَلَهُاَمْسَهْمُكَ. البخارىومسلم
Artinya: “Jika kamu melepaskan panahmu, maka jika kamu dapati binatang itu sudah mati, makanlah, kecuali jika binatang tersebut kamu dapati jatuh ke dalam air, maka kamu tidak tahu apakah air itu yang menyebabkan binatang tersebut mati ataukah panahmu.”. [HR. Bukhari dan Muslim].
                                                                                 اِذَارَمَيْتَسَهْمَكَفَغَابَثَلاَثَةَاَيَّامٍوَاَدْرَكْتَهُفَكُلْهُمَالَمْيَنْـتَنْ. احمدومسلم
Artinya: “Jika kamu melepaskan panahmu, tetapi (binatang yang kamu panah itu) hilang (tidak kelihatan) selama tiga hari, kemudian kamu dapati telah mati, maka makanlah selama ia belum busuk. [HR. Ahmad dan Muslim]
                                                       اِذَارَمَيْتَالصَّيْدَفَوَجَدْتَهُبَعْدَيَوْمٍاَوْيَوْمَيْنِلَيْسَبِهِاِلاَّاَثَرُسَهْمِكَفَكُلْهُ،وَاِنْوَقَعَفِىاْلمَاءِفَلاَتَأْكُلْ. مسلم
Artinya: “Apabila kamu melepaskan satu buruan, kemudian kamu menemukannya sesudah satu atau dua hari (dan telah mati), padahal dibadannya tidak ada selain dari bekas panahmu, maka makanlah binatang itu. Dan jika ia jatuh di air, maka janganlah kamu makan. [HR. Muslim].
                                             اِنِّىاُرْسِلُكَلْبِىاَجِدُمَعَهُكَلْبًالاَاَدْرِىاَيُّهُمَااَخَذَهُ؟قَالَالنَّبِيُّص: فَلاَتَأْكُلْفَاِنَّمَاسَمَّيْتَعَلَىكَلْبِكَوَلَمْتُسَمِّعَلَىغَيْرِهِ. احمد
Artinya: “Aku melepaskan anjingku, kemudian aku dapati anjingku itu bersama anjing lain, saya sendiri tidak tahu anjing manakah yang menangkapnya itu. Maka Nabi SAW bersabda, "Jangan kamu makan, sebab kamu menyebut asma Allah itu pada anjingmu, dan tidak menyebut asma Allah pada anjing yang lain. [HR. Ahmad].
C.  Syarat-syarat yang berhubungan dengan alat untuk berburu:
Alat yang dapat dipergunakan untuk berburu ini ada 2 macam, yaitu :
1.  Senjata tajam yang dapat melukai dan menembus kulit binatang buruan.
2.  Binatang-binatang yang terlatih untuk berburu.
a)      Adapun syarat-syarat alat untuk berburu yang berupa senjata tajam, seperti: tombak, panah, dan lain sebagainya itu ialah, senjata tersebut dapat menembus kulit, sehingga binatang buruan tersebut mati karena luka-luka yang ditimbulkannya dan bukan mati karena berat/kerasnya alat tersebut.

Perhatikanlah sabda Nabi SAW berikut ini :
                         عَنْعَدِيٍّقَالَ: سَأَلْتُرَسُوْلَاللهِصعَنْصَيْدِاْلمِعْرَاضِفَقَالَ: اِذَااَصَبْتَبِحَدِّهِفَكُلْوَاِذَااَصَبْتَبِعَرْضِهِفَقَتَلَفَاِنَّهُوَقِيْذٌفَلاَتَأْكُلْ. البخارى
Artinya: Dari 'Adiy, ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang berburu dengan mi'radl (tongkat yang ujungnya dari besi yang tajam), maka beliau bersabda, "Apabila kamu dapat membunuhnya dengan ujung mi'radl tersebut, makanlah. Namun apabila engkau membunuhnya dengan batang mi'radl, yang demikian itu termasuk mati sebab dipukul, maka jangan kamu makan". [HR. Bukhari].
                                                                             اِذَارَمَيْتَبِاْلمِعْرَاضِفَخَزَقَفَكُلْوَمَااَصَابَبِعَرْضِهِفَلاَتَأْكُلْ. متفقعليه
Artinya:”Apabila kamu melempar dengan mi'radl, lalu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi jika yang mengenai itu batang mi'radl, maka janganlah kamu makan. [HR. Muttafaq 'alaih].
                                        اِذَارَمَيْتَفَسَمَّيْتَفَخَزَقْتَفَكُلْوَاِنْلَمْيَتَخَزَّقْفَلاَتَأْكُلْ. وَلاَتَأُكُلْمِنَاْلمِعْرَاضِاِلاَّمَاذَكَّيْتَ،وَلاَتَأْكُلْمِنَاْلبُنْدُقَةِاِلاَّمَاذَكَّيْتَ. احمد
Artinya: “Apabila kamu melepas (alat berburu) dengan mengucap bismillah dan dengannya kamu dapat melukainya, maka makanlah, dan jika tidak terlukai, maka janganlah kamu memakannya. Dan janganlah kamu makan (apa-apa yang diburu) dengan (batang) mi'radl kecuali jika kamu dapat menyembelihnya, dan jangan kamu makan (apa-apa yang diburu) dengan bunduqah (plintheng), kecuali jika kamu dapat menyembelihnya.[HSR. Ahmad].
Keterangan :
§  Yang dimaksud "bunduqah" dalam hadits tersebut adalah ketapel (plintheng), yang biasa dipergunakan oleh anak-anak untuk berburu burung dan sebagainya, yang pelurunya terbuat dari batu kerikil atu tanah liat yang dikeringkan, dan dilontarkan dengan jari-jari tangan kiri dan kanan.
§  Buruan yang diburu dengan alat ini bila mati, haram hukumnya untuk dimakan, karena alat ini membunuh tanpa menimbulkan luka, tetapi hanya meremukkan anggota bagian dalam dari binatang tersebut, sehingga sama dengan "yang mati dipukul".
§  Adapun senjata api, senapan atau bedil, boleh pula dipergunakan untuk berburu, karena pelurunya lebih dapat menembus kulit dibanding dengan panah, tombak dan sebagainya.
b)      Adapun syarat-syarat bagi alat berburu yang berupa binatang pemburu seperti anjing, burung rajawali, burung elang dan lain sebagainya, antara lain :
·         Binatang-binatang tersebut telah dididik dan dilatih untuk berburu, dan telah nampak kelebihan dan keistimewaannya dibanding dengan binatang sejenis yang lain karena hasil didikan itu, seperti bila diperintah menurut, bila dilarang mau berhenti dan bila dipanggil datang.
·         Binatang-binatang tersebut menangkap hasil buruan itu benar-benar untuk tuannya dan bukan untuk dirinya sendiri.
Dalil-dalil pelaksanaan :
يَسْاَلُوْنَكَمَاذَآاُحِلَّلَهُمْ،قُلْاُحِلَّلَكُمُالطَّيّبتُوَمَاعَلَّمْتُمْمّنَاْلجَوَارِحِمُكَلّبِيْنَتُعَلّمُوْنَهُنَّمِمَّاعَلَّمَكُمُاللهُفَكُلُوْامِمَّآاَمْسَكْنَعَلَيْكُمْوَاذْكُرُوااسْمَاللهِعَلَيْهِ. المائدة
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan untuk mereka ?". Katakanlah, "Telah dihalalkan padamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah telah mengajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa-apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah asma Allah atasnya". [QS. Al-Maidah : 4].
          اِذَااَرْسَلْتَاْلكَلْبَفَاَكَلَمِنَالصَّيْدِفَلاَتَأْكُلْفَاِنَّمَااَمْسَكَعَلَىنَفْسِهِفَاِذَااَرْسَلْتَهُفَقَتَلَوَلَمْيَأْكُلْفَكُلْفَاِنَّمَااَمْسَكَهُعَلَىصَاحِبِهِ. احمدومثلهفىالصحيحين
Artinya: “Jika kamu melepaskan anjing, kemudian dia makan binatang buruan itu, maka jangan  kamu makan dia, sebab berarti dia itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu melepaskannya kemudian dapat membunuh dan tidak memakannya, maka makanlah, karena dia itu menangkap untuk tuannya. [HR. Ahmad, dan diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim].

Post a Comment for "Berburu dalam pandangan agama islam"