Berburu dalam pandangan agama islam
A. Berburu
dalam islam
1.
Syarat-syarat berburu :
a)
Dalam masalah "berburu",
disyariatkan bahwa si pemburu adalah orang Islam atau Ahli Kitab (Yahudi dan
Nashrani).
b)
Dilakukan dengan niat untuk berburu, tidak
hanya sekedar bermain-main.
c)
Tidak dilakukan pada waktu sedang berihram
(berpakaian ihram dalam pelaksanaan ibadah hajji), karena ketika itu diharamkan
berburu.
d)
Membaca Bismillah ketika akan
melakukannya. (Dalam hal ini ada ulama yang berfaham hukumnya hanya sunnah
sebagaimana dalam hal menyembelih binatang).
Dalil-dalil
pelaksanaan dalam hadist:
مَنْقَتَلَعُصْفُوْرًاعَبَثًااِلَىاللهِيَوْمَاْلقِيَامَةِيَقُوْلُ:
يَارَبِّاِنَّفُلاَنًاقَتَلَنِىعَبَثًاوَلَمْيَقْتُلْنِىمَنْفَعَةً. النسائىوابنحبانفىصحيحه
Yang artinya: ” Barangsiapa membunuh
seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari qiyamat
burung tersebut akan mengadu kepada Allah, ia berkata, "Ya Allah, ya
Tuhanku, si Fulan telah membunuhku dengan bermain-main, dan tidak membunuhku
untuk diambil manfaatnya". [HR. Nasai dan Ibnu Hibban].
مَامِنْاِنْسَانٍيَقْتُلُعُصْفُوْرًافَمَافَوْقَهَابِغَيْرِحَقِّهَااِلاَّسَأَلَهُاللهُعَنْهَايَوْمَاْلقِيَامَةِ،قِيْلَ:
يَارَسُوْلَاللهِ،وَمَاحَقُّهَا؟قَالَ: اَنْيَذْبَحَهَافَيَأْكُلُهَاوَلاَيَقْطَعُرَأْسَهَافَيُرْمَىبِهِ.
النسائىوالحاكم
Artinya: "Tidak seorangpun yang membunuh
burung pipit atau yang lebih kecil dari itu, tidak menurut haqnya, melainkan
akan ditanya oleh Allah kelak di hari qiyamat". Rasulullah SAW ditanya,
"Apakah haq burung itu ya Rasulullah ?". Nabi SAW menjawab,
"Yaitu dia disembelih, kemudian dimakan. Tidak diputus kepalanya kemudian
dibuang begitu saja". [HR. Nasai dan Hakim]
Dalam surat Al-Maidah: 94 juga terdapat dalil-dalil:
ياَيُّهَاالَّذِيْنَامَنُوْالَيَبْلُوَنَّكُمُاللهُبِشَيْءٍمّنَالصَّيْدِتَنَالُهاَيْدِيْكُمْوَرِمَاحُكُمْلِيَعْلَمَاللهُمَنْيَّخَافُهبِاْلغَيْبِ،فَمَنِاعْتَدىبَعْدَذلِكَفَلَهعَذَابٌاَلِيْمٌ.
المائدة
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu
dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu, supaya Allah
mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya.
Barangsiapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya adzab yang pedih.” [Al-Maidah ayat : 94]
Dalam QS. Al-Maidah: 95
يَاَيُّهَاالَّذِيْنَامَنُوْالاَتَقْتُلُواالصَّيْدَوَاَنْتُمْحُرُمٌ.
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” [QS. Al-Maidah : 95].
B. Syarat-syarat yang berkenaan dengan
binatang buruan :
a)
Keadaan binatang tersebut tidak
memungkinkan untuk disembelih pada lehernya. Hal ini dapat terjadi karena
beberapa sebab antara lain :
·
Karena terlalu liar sehingga sukar untuk
ditangkap.
·
Karena buas, sehingga berbahaya bila
hendak ditangkap dan disembelih sebagaimana biasa.
Keadaan-keadaan
diatas atau lain-lain keadaan yang semisal, menjadikan binatang-binatang itu
termasuk kategori "binatang buruan", dan halal dagingnya walaupun
mati dengan tidak disembelih pada lehernya.
b) Bila
binatang buruan itu masih hidup ketika tertangkap, wajib disembelih pada
lehernya.
c) Bila
binarang buruan itu tidak langsung tertangkap, maka bila diketemukan telah mati
beberapa waktu sesudah itu, boleh dimakan dengan syarat :
·
tidak jatuh di air.
·
tidak ada bekas dimakan binatang buas.
·
tidak ada bekas alat berburu orang lain.
·
dan belum membusuk.
d) mempergunakan
binatang untuk berburu, maka ketika binatang itu menangkap hasil buruannya itu,
di situ tidak didapati binatang pemakan daging yang lain selain binatang buruan
itu.
Dalil-dalil
pelaksanaan :
وَاِذَااَرْسَلْتَكَلْبَكَفَاذْكُرِاسْمَاللهِعَلَيْهِفَاِنْاَمْسَكَعَلَيْكَفَاَدْرَكْتَهُحَيًّافَاذْبَحْهُوَاِنْاَدْرَكْتَهُقَدْقُتِلَوَلَمْيَأْكُلْهُفَكُلْهُ.
البخارىومسلم
artinya: “Jika kamu melepas
anjingmu, maka sebutlah asma Allah atasnya, maka jika anjing itu menangkap
untuk kamu dan kamu dapati binatang yang diburu itu masih hidup, maka
sembelihlah. Dan jika kamu dapati ia telah mati dan tidak dimakan oleh anjing
itu, maka makanlah.”
[HR. Bukhari dan Muslim].
اِذَارَمَيْتَسَهْمَكَفَاِنْوَجَدْتَهُقَدْقُتِلَفَكُلْاِلاَّاَنْتَجِدَهُقَدْوَقَعَفِىمَاءٍفَاِنَّكَلاَتَدْرِىآلْمَاءُقَتَلَهُاَمْسَهْمُكَ.
البخارىومسلم
Artinya: “Jika kamu melepaskan
panahmu, maka jika kamu dapati binatang itu sudah mati, makanlah, kecuali jika
binatang tersebut kamu dapati jatuh ke dalam air, maka kamu tidak tahu apakah
air itu yang menyebabkan binatang tersebut mati ataukah panahmu.”. [HR. Bukhari dan Muslim].
اِذَارَمَيْتَسَهْمَكَفَغَابَثَلاَثَةَاَيَّامٍوَاَدْرَكْتَهُفَكُلْهُمَالَمْيَنْـتَنْ.
احمدومسلم
Artinya: “Jika kamu melepaskan
panahmu, tetapi (binatang yang kamu panah itu) hilang (tidak kelihatan) selama
tiga hari, kemudian kamu dapati telah mati, maka makanlah
selama ia belum busuk. “ [HR.
Ahmad dan Muslim]
اِذَارَمَيْتَالصَّيْدَفَوَجَدْتَهُبَعْدَيَوْمٍاَوْيَوْمَيْنِلَيْسَبِهِاِلاَّاَثَرُسَهْمِكَفَكُلْهُ،وَاِنْوَقَعَفِىاْلمَاءِفَلاَتَأْكُلْ.
مسلم
Artinya: “Apabila kamu melepaskan
satu buruan, kemudian kamu menemukannya sesudah satu atau dua hari (dan telah
mati), padahal dibadannya tidak ada selain dari bekas panahmu, maka makanlah
binatang itu. Dan jika ia jatuh di air, maka janganlah kamu makan.” [HR. Muslim].
اِنِّىاُرْسِلُكَلْبِىاَجِدُمَعَهُكَلْبًالاَاَدْرِىاَيُّهُمَااَخَذَهُ؟قَالَالنَّبِيُّص:
فَلاَتَأْكُلْفَاِنَّمَاسَمَّيْتَعَلَىكَلْبِكَوَلَمْتُسَمِّعَلَىغَيْرِهِ. احمد
Artinya: “Aku melepaskan anjingku,
kemudian aku dapati anjingku itu bersama anjing lain, saya sendiri tidak tahu
anjing manakah yang menangkapnya itu. Maka Nabi SAW bersabda, "Jangan kamu
makan, sebab kamu menyebut asma Allah itu pada anjingmu, dan tidak menyebut
asma Allah pada anjing yang lain.”
[HR. Ahmad].
C. Syarat-syarat yang berhubungan dengan
alat untuk berburu:
Alat yang dapat
dipergunakan untuk berburu ini ada 2 macam, yaitu :
1. Senjata tajam yang dapat melukai dan menembus
kulit binatang buruan.
2. Binatang-binatang yang terlatih untuk
berburu.
a)
Adapun syarat-syarat alat untuk berburu yang
berupa senjata tajam, seperti: tombak, panah, dan lain sebagainya itu ialah,
senjata tersebut dapat menembus kulit, sehingga binatang buruan tersebut mati
karena luka-luka yang ditimbulkannya dan bukan mati karena berat/kerasnya alat
tersebut.
Perhatikanlah sabda Nabi SAW
berikut ini :
عَنْعَدِيٍّقَالَ: سَأَلْتُرَسُوْلَاللهِصعَنْصَيْدِاْلمِعْرَاضِفَقَالَ:
اِذَااَصَبْتَبِحَدِّهِفَكُلْوَاِذَااَصَبْتَبِعَرْضِهِفَقَتَلَفَاِنَّهُوَقِيْذٌفَلاَتَأْكُلْ.
البخارى
Artinya: Dari 'Adiy, ia berkata : “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW
tentang berburu dengan mi'radl (tongkat yang ujungnya dari besi yang tajam),
maka beliau bersabda, "Apabila kamu dapat membunuhnya dengan ujung mi'radl
tersebut, makanlah. Namun apabila engkau membunuhnya dengan batang mi'radl,
yang demikian itu termasuk mati sebab dipukul, maka jangan kamu makan".
[HR. Bukhari].
اِذَارَمَيْتَبِاْلمِعْرَاضِفَخَزَقَفَكُلْوَمَااَصَابَبِعَرْضِهِفَلاَتَأْكُلْ.
متفقعليه
Artinya:”Apabila kamu melempar dengan mi'radl,
lalu dapat menembus (melukai) kulit, maka makanlah. Tetapi jika yang mengenai
itu batang mi'radl, maka janganlah kamu makan. “[HR. Muttafaq 'alaih].
اِذَارَمَيْتَفَسَمَّيْتَفَخَزَقْتَفَكُلْوَاِنْلَمْيَتَخَزَّقْفَلاَتَأْكُلْ.
وَلاَتَأُكُلْمِنَاْلمِعْرَاضِاِلاَّمَاذَكَّيْتَ،وَلاَتَأْكُلْمِنَاْلبُنْدُقَةِاِلاَّمَاذَكَّيْتَ.
احمد
Artinya: “Apabila kamu melepas (alat berburu)
dengan mengucap bismillah dan dengannya kamu dapat melukainya, maka makanlah,
dan jika tidak terlukai, maka janganlah kamu memakannya. Dan janganlah kamu
makan (apa-apa yang diburu) dengan (batang) mi'radl kecuali jika kamu dapat
menyembelihnya, dan jangan kamu makan (apa-apa yang diburu) dengan bunduqah
(plintheng), kecuali jika kamu dapat menyembelihnya.” [HSR. Ahmad].
Keterangan :
§ Yang
dimaksud "bunduqah" dalam hadits tersebut adalah ketapel (plintheng),
yang biasa dipergunakan oleh anak-anak untuk berburu burung dan sebagainya,
yang pelurunya terbuat dari batu kerikil atu tanah liat yang dikeringkan, dan
dilontarkan dengan jari-jari tangan kiri dan kanan.
§ Buruan
yang diburu dengan alat ini bila mati, haram hukumnya untuk dimakan, karena
alat ini membunuh tanpa menimbulkan luka, tetapi hanya meremukkan anggota
bagian dalam dari binatang tersebut, sehingga sama dengan "yang mati
dipukul".
§ Adapun
senjata api, senapan atau bedil, boleh pula dipergunakan untuk berburu, karena
pelurunya lebih dapat menembus kulit dibanding dengan panah, tombak dan
sebagainya.
b) Adapun
syarat-syarat bagi alat berburu yang berupa binatang pemburu seperti anjing,
burung rajawali, burung elang dan lain sebagainya, antara lain :
·
Binatang-binatang tersebut telah dididik
dan dilatih untuk berburu, dan telah nampak kelebihan dan keistimewaannya
dibanding dengan binatang sejenis yang lain karena hasil didikan itu, seperti
bila diperintah menurut, bila dilarang mau berhenti dan bila dipanggil datang.
·
Binatang-binatang tersebut menangkap hasil
buruan itu benar-benar untuk tuannya dan bukan untuk dirinya sendiri.
Dalil-dalil
pelaksanaan :
يَسْاَلُوْنَكَمَاذَآاُحِلَّلَهُمْ،قُلْاُحِلَّلَكُمُالطَّيّبتُوَمَاعَلَّمْتُمْمّنَاْلجَوَارِحِمُكَلّبِيْنَتُعَلّمُوْنَهُنَّمِمَّاعَلَّمَكُمُاللهُفَكُلُوْامِمَّآاَمْسَكْنَعَلَيْكُمْوَاذْكُرُوااسْمَاللهِعَلَيْهِ.
المائدة
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu
(Muhammad), "Apakah yang dihalalkan untuk mereka ?". Katakanlah,
"Telah dihalalkan padamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari
binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka dari apa-apa
yang Allah telah mengajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa-apa yang mereka
tangkap untuk kamu dan sebutlah asma Allah atasnya". [QS. Al-Maidah : 4].
اِذَااَرْسَلْتَاْلكَلْبَفَاَكَلَمِنَالصَّيْدِفَلاَتَأْكُلْفَاِنَّمَااَمْسَكَعَلَىنَفْسِهِفَاِذَااَرْسَلْتَهُفَقَتَلَوَلَمْيَأْكُلْفَكُلْفَاِنَّمَااَمْسَكَهُعَلَىصَاحِبِهِ.
احمدومثلهفىالصحيحين
Artinya: “Jika kamu melepaskan
anjing, kemudian dia makan binatang buruan itu, maka jangan kamu makan dia, sebab berarti dia itu menangkap
untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu melepaskannya kemudian dapat membunuh
dan tidak memakannya, maka makanlah, karena dia itu menangkap untuk tuannya”. [HR. Ahmad, dan diriwayatkan pula oleh
Bukhari dan Muslim].
Post a Comment for "Berburu dalam pandangan agama islam"